BandungEdun.com — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai mustahil dua nama penting di tubuh Pertamina, yakni Nicke Widyawati dan Mars Ega Legowo Putra serta perusahaan batubara Adaro milik Boy Tohir terbebas dari jerat hukum terkait dugaan korupsi tata kelola minyak pada periode 2018–2023.
Pernyataan itu merujuk perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan penjelasan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers 10 Juli 2025 yang telah menguraikan peran masing masing dari sembilan tersangka, termasuk Alvian Nasution dan kawan kawan serta the gasoline godfather Moch Reza Chalid sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, dengan posisi kunci yang mereka duduki, mustahil Nicke dan Mars Ega tidak mengetahui ataupun menyetujui setiap keputusan strategis yang diambil dalam rapat direksi Pertamina terkait optimalisasi hilir maupun tata kelola impor bahan bakar dan telah memberikan persetujuan ekspor minyak mentah Banyu Urip dan SLC milik Pertamina dan bagian negara.
“Kalau melihat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang setiap tahun mereka tanda tangani, secara logika tidak mungkin keduanya tidak ikut bertanggung jawab,” ujar Yusri di Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Yusri menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beredar luas juga memperkuat dugaan keterlibatan tersebut.
Laporan itu mengungkap peran Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Pertamina (Persero) periode 2018–2021, bersama Mars Ega Legowo yang kala itu menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis.
Mereka diduga bersama Alvian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, terlibat penjualan solar industri di bawah harga pokok penjualan kepada sejumlah perusahaan tambang, termasuk kelompok usaha Adaro milik Boy Thohir.
Praktik itu diduga merugikan keuangan negara Rp9,4 triliun.
Tidak hanya itu, Yusri juga menyoroti kebijakan usulan formula harga Pertalite Ron 90 yang disampaikan Mars Ega dan Alvian melalui Nicke kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Usulan itu menggunakan dasar perhitungan jenis BBM umum (JBU) Pertalite yang menurut audit BPK justru menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp13,11 triliun sepanjang 2018–2023.
Selain itu, BPK mencatat potensi kerugian Rp 2,905 triliun terkait sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak oleh Pertamina (Persero) dan Pertamina Patra Niaga dalam rentang 2014–2024 yang seharusnya tidak dikeluarkan.
“Semua data itu ada, sehingga kami meyakini bahwa Nicke Widyawati dan Mars Ega Legowo dalam waktu dekat akan menyusul kawan-kawannya menjadi tersangka,” kata Yusri.
Yusri juga menanggapi isu yang beredar luas bahwa pada Kamis (10/7/2025), Nicke sempat dijemput tim Pidana Khusus Kejagung dari sebuah rumah sakit swasta di Jakarta untuk diperiksa dan diproses penahanan, namun status tersangka itu disebut mendadak dibatalkan JA katanya atas permintaan mantan Kajati yang terakhir bertugas di Jawa.
“Kalau benar ada intervensi yang menghentikan proses hukum, itu jelas penyalah gunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yusri.(*)
