Oleh Syafril Sjofyan,
pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP Bangsa
Apa yang dilakukan Dedi Mulyadi selaku Gubernur JABAR sangat keterlaluan, melalui akun Dinas Kominfo Jabar menyebarkan video disertai foto pegiat aktivis Demokrasi Neni Nur Hayati, KDM sama saja melakukan doxing.
Doxing adalah tindakan mengungkapkan identitas pribadi seseorang secara online tanpa izin, seringkali dengan tujuan untuk membahayakan atau mempermalukan orang tersebut.
Jika pemerintah Jabar melakukan doxing, dampaknya bisa sangat serius dan melanggar hak privasi individu, akibatnya menimbulkan ketakutan terhadap pribadi, apalagi pihak lain ikut melakukan bulying, bahkan ancaman terhadap jiwanya
Intinya akibat doxing yang dilakukan pemda dapat menyebabkan kerusakan reputasi yang signifikan bagi individu yang menjadi korban.
Gubernur Jabar secara nyata melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan politik membungkam orang-orang yangb kritis terhadap kebijakannya
Doxing oleh pemerintah Jabar dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak privasi dan kebebasan berekspresi.
Neni Nur Hayati yang merupakan korban doxing dari pemda Jabar, dapat mengambil tindakan hukum terhadap Pemerintah Jabar, baik melalui gugatan perdata maupun pidana.
Bahkan PBB sendiri sangat tegas jika doxing dilakukan pemerintah melanggar hak asasi manusia, sehingga PBB dapat melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pemerintah yang bersangkutan.
Kasus doxing yang dilakukan oleh Pemda Jabar tindakan yang tidak patut pantas dikecam. Jadikan pelajaran bagi para penguasa dari tingkat Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat.***
