Pengaruh Polemik Pembangunan Ratusan Villa di Pulau Padar, NTT, Terhadap Lingkungan, Sosial Budaya, dan Kehormatan Negara
oleh Fatmata Juliansyah, S.H.
Manager Hukum dan Kajian Publik Koalisi Kawali Indonesia Lestari
Polemik di Pulau Padar, NTT, terkait konsesi pembangunan ratusan vila, restoran, dan tempat hiburan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) bukan hanya berpotensi merusak keindahan dan eksotisme pulau tersebut, tetapi juga membawa dampak yang lebih luas, baik secara ekologis, sosial, maupun budaya.
Pulau Padar merupakan salah satu warisan dunia UNESCO. Artinya, Indonesia berkewajiban menjaga Outstanding Universal Value (OUV) pulau tersebut. Konsesi pembangunan ini dikhawatirkan mengganggu atau bahkan merusak OUV, sehingga komitmen Indonesia dalam pelestarian warisan dunia dapat dipertanyakan. Hal ini berpotensi menurunkan citra Indonesia di mata internasional.
Dari perspektif sosial-budaya, keberadaan warga lokal di sekitar Taman Nasional Komodo, termasuk Pulau Padar, sangat bergantung pada kelestarian alam sebagai sumber mata pencaharian dan identitas budaya, sebagaimana dimaksud Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menghormati identitas budaya. Namun sayangnya, Pembangunan masif tersebut juga dapat berisiko:
Menggeser mata pencaharian tradisional (nelayan, pemandu wisata lokal) menjadi tenaga kerja sektor pariwisata yang belum tentu berkelanjutan.
Memicu marginalisasi sosial akibat alih fungsi lahan dan monopoli akses wisata oleh korporasi besar.
Mengikis nilai-nilai budaya lokal yang selama ini terjaga karena hubungan harmonis antara masyarakat dan alam.
Selain itu ironisnya, di tengah gencarnya dunia menyerukan aksi nyata menghadapi krisis iklim dan komitmen serta target Indonesia pada program iklim nasional, pembangunan masif yang berpotensi merusak ekosistem penting di salah satu warisan dunia Pulau Padar justru bisa lolos konsesi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu bertindak tegas terhadap PT KWE atau pihak lain yang kegiatannya merusak lingkungan dan mengancam hak masyarakat lokal, mengkaji ulang konsesi pembangunan dengan mempertimbangkan AMDAL sebagaimana dimaksud Pasal 15 & 22 UU PPLH NO. 32 Tahun 2009, serta menjamin partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU PPLH NO. 32 Tahun 2009 tentang hak masyarakat memperoleh lingkungan yang baik, sehat, dan berkelanjutan.
Maka dengan begitu, Indonesia tidak hanya menjaga kelestarian Pulau Padar, tetapi juga melindungi hak masyarakat lokal dan mempertahankan kehormatan negara di mata dunia. *”
