28.5 C
Bandung
Sunday, November 9, 2025

Buy now

KPU Mbelgedes Tingkat Dewa

By: Sutoyo Abadi

Hampir saja KPU akan kena sergapan bom model Nepal, ketika KPU Futufata mendapatkan order untuk menutup data publik tidak bisa di akses oleh masyarakat luas.

Keputusan KPU No. 731 tahun 2025 tentang “Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik akan dikemas menjadi barang dagangan ( barter ) seusai pesanan bandit politik.

Untung saja kemarin, Selasa 16 September 2025 KPU buru-buru membuat Konferensi Pers untuk membatalkan keputusan yang sangat koplak tersebut.

Niat jahat masih gentayangan di lingkungan KPU Fufufafa, harus tetap dalam pengawasan ketat. Gerak gerik mereka sangat mencurigakan.

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seenaknya akan ditabrak dengan Keputusan KPU No. 731 tahun 2025 ini.

Secara detail ke-16 Syarat yang semula akan dikecualikan hak publiknya alias disembunyikan agar tidak diketahui masyarakat adalah :

-1. Fotokopi KTP-El dan foto Akta Kelahiran WNI, 2. SKCK dari Polri, 3. Surat Kesehatan dari RS Pemerintah yang ditunjuk KPU, 4. Surat Tanda Terima LHKPN dari KPK, 5. Surat keterangan Tidak Pailit dan Tidak berhutang oleh PN, 6. Surat Pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai Anggota DPR, DPD dan DPRD, 7. Fotocopy NPWP dan SPT Pajak Penghasilan 5 tahun terakhir, 8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak, 9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Lainnya: 10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, 11. Surat keterangan PN yang menyatakan tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, 12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Lanjut : 13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian, 14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan, 15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu, 16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Niat jahat awalnya KPU akan menutup akses masyarakat terhadap syarat No 12 (Ijazah, STTB dsb), gendengnya juga akan mengorbankan syarat-syarat penting lainnya, termasuk syarat No. 4 (LHKPN), No 10 (Setia kepada Pancasila, UUD 1945), No. 13 (Bebas G30S/PKI) dan syarat-syarat penting lainnya.

Meski Keputusan KPU No 731 tahun 2025 sudah dibatalkan, KPU yang mbelgedes tingkat dewa tetap harus dalam pengawasan ketat, waspada, karena bau busuk masih menyengat di lingkungan KPU. (*)

18/9/2025

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles