Mengembalikan Marwah Politik: Memuliakan Rakyat
Politik pada hakikatnya merupakan instrumen untuk mengelola kepentingan bersama dan memajukan kesejahteraan rakyat. Pandangan ini sejalan dengan gagasan Aristoteles bahwa manusia adalah zoon politikon—makhluk politik—yang bernegara demi kebaikan bersama. Dalam konteks modern, politik tidak hanya bicara kekuasaan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan sosial. Namun realitas kontemporer sering menunjukkan penyimpangan: politik dipenuhi kamuflase, manipulasi kebijakan, serta dominasi oligarki yang mengancam kedaulatan rakyat.
Rakyat merupakan sumber legitimasi kekuasaan. Konstitusi negara demokrasi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang pelaksanaannya dilakukan melalui wakil-wakil mereka. Dalam pandangan John Locke, legitimasi pemerintahan wajib didasarkan pada “consent of the governed”—persetujuan mereka yang diperintah. Artinya, pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat merupakan pelanggaran terhadap esensi kekuasaan itu sendiri.
Kamuflase politik kerap hadir dalam bentuk retorika manis tanpa implementasi. Janji-janji yang diucapkan selama pemilu tidak disertai upaya nyata untuk mewujudkannya. Ilmuwan politik Pierre Bourdieu menyebut fenomena ini sebagai symbolic power, yaitu kemampuan elite untuk menciptakan ilusi melalui simbol, bahasa, dan narasi, tanpa perubahan substantif. Rakyat disuguhi citra populis, sementara kebijakan berjalan berpihak pada elite ekonomi.
Fenomena ini berkaitan erat dengan konsep state capture, yakni ketika institusi negara dikendalikan oleh kelompok berkepentingan untuk mengarahkan kebijakan demi keuntungan mereka (Hellman, Jones, & Kaufmann, 2000). Ini yang dikenal sebagai oligarki—ketika segelintir individu menguasai sumber daya publik. Jeffrey Winters (2011) dalam Oligarchy menegaskan bahwa oligarki selalu berusaha mempertahankan kekayaan dan pengaruh politik melalui kontrol institusi.
Ketika oligarki berkelindan dengan kekuasaan politik, rakyat terpinggirkan. Kebijakan ekonomi lebih menguntungkan kelompok tertentu, bukan masyarakat luas. Hal ini bertentangan dengan gagasan John Rawls dalam A Theory of Justice (1971), bahwa institusi sosial harus dirancang untuk menguntungkan mereka yang paling lemah (maximin principle). Politik kehilangan moral ketika rakyat tidak lagi menjadi pusatnya.
Pemimpin sejati adalah mereka yang memuliakan rakyat. Dalam tradisi Indonesia, prinsip ini sejalan dengan gagasan Ki Hajar Dewantara: ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Pemimpin harus memberi teladan, membangkitkan partisipasi rakyat, dan mendorong mereka maju. Politik yang baik bukan sekadar prosedural, tapi juga substansial—menghadirkan kesejahteraan nyata.
Kunci membangun politik bermartabat ialah transparansi dan akuntabilitas. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat menyerahkan sebagian haknya agar negara memberikan keamanan. Jika negara gagal melindungi atau justru menyengsarakan rakyat, maka kontrak sosial itu retak. Transparansi menjadi penting agar rakyat dapat memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai amanah. Tanpa transparansi, rakyat kehilangan mekanisme untuk mengawasi kekuasaan.
Di sinilah media mengambil peran sebagai watchdog. John Stuart Mill menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dalam menjaga demokrasi. Media yang independen berfungsi sebagai kanal informasi dan pengawas kekuasaan. Ketika media dibungkam atau disandera oligarki, publik kehilangan akses terhadap kebenaran—dan demokrasi melemah.
Di sisi lain, rakyat memerlukan literasi politik. Robert Dahl (1989) menyatakan bahwa demokrasi membutuhkan partisipasi politik yang luas dan efektif. Pendidikan politik harus ditingkatkan agar masyarakat mampu mengawasi pemerintah dan memperjuangkan hak-haknya. Demokrasi bukan hanya memilih, tetapi juga berpartisipasi dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan.
Penegakan hukum yang adil merupakan fondasi demokrasi. Max Weber menyebut negara sebagai institusi yang memonopoli penggunaan kekerasan secara sah. Namun monopoli ini harus dilandasi hukum yang berkeadilan, bukan digunakan untuk mempertahankan oligarki. Ketika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, demokrasi kehilangan arti.
Untuk mengatasi persoalan oligarki dan kamuflase politik, diperlukan reformasi struktural: tata kelola pemerintahan yang terbuka, penguatan sistem hukum, serta pembatasan pengaruh uang dalam politik. Negara-negara Skandinavia menjadi contoh bagaimana kombinasi integritas, transparansi, dan partisipasi publik dapat membangun tata kelola yang baik. Hal ini didukung oleh data Transparency International yang menempatkan negara-negara tersebut sebagai yang paling bersih dari korupsi.
Kesimpulannya, politik yang bermartabat harus mengutamakan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Kamuflase politik dan dominasi oligarki adalah pengkhianatan terhadap tujuan politik itu sendiri. Pemimpin harus berpegang pada amanah moral: membela rakyat, menegakkan keadilan, dan menjunjung integritas. Tanpa itu, politik hanya menjadi panggung sandiwara. Sudah saatnya kita kembali ke inti politik: mengabdi, bukan mengambil; melayani, bukan dimuliakan.
Catatan Aendra Medita, Jurnalis yang merindukan tokoh mendunia dan aktif di Jala Bhumi Kultura
