Oleh: Radhar Tribaskoro
Hampir setiap kali kasus korupsi meledak—dan di negeri ini ledakannya memang terasa tak berkesudahan—kita segera mencari kambing hitam yang paling mudah: pemilihan langsung. Seolah-olah sejak rakyat diberi hak memilih kepala daerah dan presiden secara langsung, sejak itulah korupsi tumbuh liar, rakus, dan tak terkendali. Dari diagnosis inilah lahir berbagai resep: kembalikan pilkada ke DPRD, kembalikan pemilihan presiden ke MPR, bahkan kembalilah sepenuhnya ke UUD 1945 sebelum amandemen.
Masalahnya, diagnosis itu terlalu sederhana untuk penyakit yang jauh lebih kompleks.
Argumen yang paling sering diulang terdengar masuk akal di permukaan: pemilihan langsung mahal; politikus harus mengeluarkan biaya besar; setelah terpilih, mereka “terpaksa” korupsi untuk menutup ongkos politik. Tetapi logika ini mengandung lompatan besar yang jarang diuji secara serius. Ia mengasumsikan bahwa mahalnya pemilu secara otomatis berujung pada korupsi, seolah tidak ada variabel lain yang bekerja di antara keduanya.
Padahal, jika kita sedikit keluar dari pagar nasionalisme emosional, fakta global menunjukkan hal yang jauh lebih beragam.
Politik uang bukanlah anomali Indonesia. Ia hadir di India, Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, bahkan Jepang—negara yang kerap dipuji sebagai model tata kelola. Kampanye di Amerika Serikat, misalnya, adalah salah satu yang paling mahal di dunia. Pada pemilu 2020, total belanja kampanye federal melampaui USD 14 miliar (OpenSecrets, 2021). Namun, hampir tak ada ilmuwan politik serius yang kemudian menyimpulkan bahwa solusi atas problem politik uang di AS adalah mencabut pemilihan langsung presiden.
Hal yang sama berlaku pada korupsi. Negara-negara dengan pemilihan langsung justru menempati peringkat teratas dalam Indeks Persepsi Korupsi—Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Norwegia. Mereka tidak bebas korupsi, tetapi tingkatnya terkendali, terdeteksi, dan dihukum. Artinya, pemilihan langsung bukan variabel penentu tunggal. Ia hanya satu komponen dalam sistem yang jauh lebih besar.
Di sinilah letak kesalahan berpikir kita: mengubah masalah sistemik menjadi persoalan prosedural semata.
Pemilihan langsung memang membutuhkan uang. Tetapi kebutuhan uang itu tidak dengan sendirinya menciptakan korupsi. Korupsi lahir ketika tiga hal bertemu: biaya politik tinggi, akses kekuasaan besar, dan lemahnya mekanisme kontrol. Yang sering luput dari perdebatan adalah elemen ketiga ini. Kita sibuk memangkas hak memilih, tetapi enggan memperbaiki institusi pengawasan, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum, dan budaya akuntabilitas.
Ironisnya, pemilihan tidak langsung bukanlah jalan keluar yang bersih. Ia hanya memindahkan arena transaksi. Dari rakyat ke elite. Dari ruang publik ke ruang tertutup. Sejarah Indonesia sebelum reformasi—dan pengalaman banyak negara lain—menunjukkan bahwa politik uang justru lebih terkonsentrasi dan lebih sulit diawasi ketika keputusan dipersempit pada segelintir aktor. Suap menjadi lebih efisien, lebih terarah, dan lebih senyap.
Dalam bahasa sistem, ini bukan pengurangan korupsi, melainkan _re-routing corruption._
Lebih jauh, argumen “kembali ke UUD 1945” sering diajukan seolah-olah konstitusi itu teks sakral yang berdiri di luar sejarah. Padahal, UUD 1945 versi awal lahir dalam konteks darurat, dengan asumsi kepemimpinan kuat dan rakyat yang belum sepenuhnya terorganisasi secara politik. Menggunakannya untuk membenarkan pemusatan kembali kekuasaan hari ini adalah kekeliruan historis sekaligus politis. Kita lupa bahwa amandemen konstitusi justru lahir sebagai respons terhadap korupsi sistemik Orde Baru—korupsi yang tumbuh subur tanpa pemilihan langsung.
Yang lebih mengkhawatirkan, tudingan terhadap pemilihan langsung sering kali berangkat dari ketidakpercayaan pada rakyat. Ada asumsi terselubung bahwa rakyat mudah dibeli, tidak rasional, dan karena itu tidak layak memegang hak menentukan pemimpin. Tetapi demokrasi tidak pernah menjanjikan pemilih yang sempurna. Ia hanya menyediakan mekanisme koreksi. Jika mekanisme koreksi itu dimatikan—dengan mengurangi partisipasi dan memusatkan kekuasaan—yang lahir bukanlah tata kelola yang lebih bersih, melainkan negara yang semakin kebal terhadap kritik.
Pertanyaannya, jika bukan pemilihan langsung yang harus disalahkan, lalu apa yang seharusnya diperbaiki?
Jawabannya tidak populer karena tidak sederhana. Ia menuntut reformasi pembiayaan politik yang serius, bukan kosmetik. Transparansi dana kampanye yang dapat diaudit publik. Batasan sumbangan yang ditegakkan, bukan hanya ditulis. Penegakan hukum yang tidak selektif. Dan yang paling sulit: membangun budaya institusional di mana kekuasaan selalu merasa diawasi, bahkan ketika ia menang secara sah.
Pemilihan langsung memang mahal. Tetapi korupsi jauh lebih mahal. Ia merusak kepercayaan, melumpuhkan institusi, dan menormalisasi sinisme publik. Mengorbankan hak memilih demi ilusi efisiensi adalah jalan pintas yang berbahaya. Sejarah menunjukkan, jalan pintas seperti itu jarang membawa kita ke tempat yang lebih baik.
Pada akhirnya, masalah kita bukan terlalu banyak demokrasi, melainkan demokrasi yang setengah-setengah. Kita ingin legitimasi dari suara rakyat, tetapi enggan membangun sistem yang membuat kekuasaan bertanggung jawab pada suara itu. Dalam ketegangan inilah korupsi tumbuh—bukan sebagai anak kandung pemilihan langsung, melainkan sebagai hasil dari negara yang ingin berkuasa tanpa mau diawasi.===
Cimahi, 13 Desember 2025
Penulis::
– Berijasah asli dari Pascasarjana Ilmu Politik UI
– Anggota Komite Eksekutif KAMI
– Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air
*Bila anda ingin memperoleh artikel-artikel saya, fresh from the oven, silakan kirim pesan WA “gabung” ke nomor 082121432877
