Suara Liar Senayan, Sutoyo Abadi: Kayu Gelondongan Tidak Bisa Dimanfaatkan Korban Banjir
Bandungedun.com— Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi dalam artikelnya melontarkan kritik sangat keras terhadap Anggota Dewa Republik Indonesia terkait kejadian bajir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatra Barat. Hal itu disampaikan kepada Redaksi, 28/12/2025.
“Rumah-rumah hanyut diterjang banjir bandang, longsor yang membawa kayu-kayu gelondongan raksasa dari hutan berserakan menimbun rumah-rumah warga dan area-area pemukiman. Para korban banjir bandang terkumpul di pengungsian,” kata Sutoyo Abadi dengan keras.
Para korban, Sutoyo Abadi menyatakan dengan perasaan sedih dan perih mereka yang tidak atau belum ada bantuan untuk membersihkan karena volumenya banjir dan gelondongan kayu-kayu memang sangat besar. Tertatih tatih dengan perut lapar tidak lagi ada tempat untuk berteduh untuk keluarganya, ikhtiar membuat tempat berteduh.
“Mereka ambil kayu untuk membuat pengangga gubug darurat dengan atap seadanya,” ujarnya.
Dalam kritiknya Sutoyo menyebut, tiba-tiba terdengar hewan liar menggonggong dari Senayan mengaku sebagai anggota Dewan, manusia dungu dan tolol terdengar hardikan songong, tuli dan buta mata dan hatinya mengatakan Warga manfaatkan kayu gelondongan sisa banjir… tidak bisa dibiarkan
Dalam pengamatannya, menurut Sutoyo lebih mbelgedes dan koplak lagi, menyarankan agar pengelolaan kayu sisa banjir itu “harus merujuk pada Undang-Undang Pengelolaan Sampah”.
“Tidak tergerak memberikan bantuan dan pertolongan apalagi bergerak cepat bersama instansi terkait untuk hentikan sejak saat itu segala upaya deforestasi yang telah menyebabkan banjir. Bertingkah seperti orang gila,” tegasnya.
Sangat jelas anggota dewan-dewan tersebut, lanjutnya, tidak paham yang sedang terjadi, bergaya pahlawan sonyong, kayu gelondongan yang diameternya mungkin butuh dua pelukan orang dewasa dikategorikan sebagai “sampah”.
“Di mata hukum alam, kayu-kayu itu adalah barang bukti, nyata adanya kejahatan deforestasi di hulu,” tandasnya.
“Hanya Anggota Dewan yang sudah gila , kayu bernilai jutaan rupiah itu dianggap setara dengan kulit pisang atau plastik mie instan yang harus diatur pakai UU Sampah, ini adalah eufemisme paling kurang ajar,” kata Sutoyo.
Menggunakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah untuk melarang korban banjir mengambil kayu adalah bentuk penghinaan untuk korban banjir yang paling vulgar. Kenapa tidak sekalian katakan “kamu semua boleh mati kena banjir, tapi jangan coba-coba ambil kayu yang hanyut itu, karena tetap milik penjarahan hutan”.
Semua Anggota Dewan yang sibuk mengomentari warga yang memungut kayu. Harus segera ditarik dan diterjunkan pakai Helicopter tanpa payung, di daerah terpencil yang selama ini tidak atau belum datang bantuan, untuk kerja paksa membersihkan sampah yang mereka maksudkan.
“Kebiadaban paling biadab ketika bencana datang, sisa-sisanya pun haram disentuh rakyat. Kayu dijaga ketat agar tidak diambil sembarangan, sementara nyawa manusia melayang seribu lebih dianggap angin lalu,” sindir Sutoyo
“Kalian boleh bodoh karena bawaan tetapi jangan keterlaluan terlalu dungu dan tolol,” tegasnya. (Ys)
